Ramanews|Tanggamus – Seorang jurnalis media massa online Wawainews.id Biro Tanggamus, Sumantri secara resmi membuat laporan hukum ke Polres Tanggamus, atas tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Pekon (Kakon) Waynipah, Kecamatan Pematangsawah, Tanggamus berinisial APL.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Ramanews.tv dari sejumlah rekan yang mendampingi Sumantri membuat laporan ke Polres Tanggamus, diketahui tindak kekerasan yang dilakukan APL terhadap wartawan tersebut diduga dilatarbelakangi kekesalan APL atas pemberitaan Wawainews.id terkait penyaluran BLT DD 2022 lalu.
Ketua PWRI Tanggamus, Warman membeberkan kronologis kejadian nahas yang dialami Sumantri. Menurut Warman, insiden tindak kekerasan itu dilakukan oleh APL terhadap dua wartawan, yakni Sumantri dan seorang lagi berinisial AGS(37).
“Jadi, si Sumantri dan AGS ini dalam perjalanan pulang, baru sampai di wilayah Pekon Guring mereka dicegat oleh si APL itu, pelaku penganiayaan. APL memalangkan motornya kemudian menantang Sumantri dan AGS untuk berkelahi. Sambil mencekik dan menarik-narik baju Sumantri dan AGS, pelaku membentak-bentak mereka. Kedua wartawan itu sama sekali tidak melakukan perlawanan. Sebelum kejadian itu, mereka sempat cekcok dulu,” beber Warman, Rabu, 1/3/2023.
Laporan tersebut saat ini telah diterima dan ditandatangani oleh Kanit II SPKT Polres Tanggamus, Aipda Heri Sulistiyono dengan nomor LP/GAR/B/76/III/2023/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Atas kejadian yang dialaminya, Sumantri berharap agar pihak kepolisian bekerja secara obyektif, sehingga persoalan ini dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
“Persoalan ini sudah saya percayakan kepada pihak kepolisian, saya berharap agar pihak Polres Tanggamus segera menindaklanjutinya secara obyektif, supaya ke depan tidak lagi terjadi kasus serupa terhadap rekan-rekan wartawan lainnya,” tandas Sumantri.(*)[Eko Purwanto]