Ramanews|Tulangbawang – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang (Tuba) bersama Polsek Rawajitu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri.

Pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial JM (34), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Ia merupakan bapak kandung dari korban berinisial Y (6), berstatus pelajar.
“Hari Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 10:30 WIB, petugas kami bersama Polsek Rawajitu Selatan berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Kampung Gedungkaryajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Minggu, (05/02/2023).
Dalam kasus pencabulan ini, lanjut AKP Wido, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, BE 6871 ST yang digunakan oleh pelaku untuk menjemput anaknya dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana pencabulan.
Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus cabul ini setelah saksi berinisial I (56) yang merupakan nenek korban curiga, saat sedang memandikan korban, ia melihat alat vital korban dalam kondisi memar dan mengeluarkan cairan berbau busuk.
Sebelumnya pada Jumat, 11 November 2022, sekitar pukul 08:00 WIB, pelaku menjemput korban atas izin neneknya dan dibawa ke Kampung Gedungkaryajitu, kemudian Senin, 14 November 2022, sekitar pukul 08:00 WIB, korban dipulangkan kembali ke rumah neneknya.
“Karena luka yang dialami oleh korban tidak kunjung sembuh, nenek korban membawanya ke bidan desa setempat dan saran dari bidan tersebut agar korban diperiksa ke Puskesmas terdekat. Hasil pemeriksaan oleh petugas medis diketahui bahwa luka tersebut dialami akibat perbuatan cabul,” jelas AKP Wido.
Nenek korban lalu menceritakan peristiwa yang dialami oleh korban via telepon kepada ibu kandung korban berinisial M (29) yang serang bekerja di Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya, ibu kandung korban pulang dan tiba pada Jumat, 20 Januari 2023.
“Setelah bertemu dengan anaknya, ibu kandung korban bertanya apa penyebab luka di kelamin korban dan korban menjawab, bahwa luka tersebut disebabkan karena dicabuli oleh bapak kandungnya dengan menggunakan jari saat korban selesai buang air besar,” bebernya.
Pada Kamis, 26 Januari 2023 siang, ibu kandung korban membuat laporan resmi ke Mapolsek Rawajitu Selatan dan diketahui, ternyata pelaku dan ibu kandung korban sudah bercerai.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)[Hertika]