Asyik Main Judi Kartu Ceki, Empat Warga Banjardewa Tuba Ditangkap Polisi

Ramanews|Tulang Bawang – Polsek Banjaragung, Tulang Bawang (Tuba) menangkap empat pemain judi kartu ceki di wilayah hukumnya.

Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tuba, AKBP Jibrael Bata Awi mengungkapkan para pelaku yang ditangkap berjumlah 4 orang, masing-masing berinisial PA (53), KE (39), KA (48) dan MT (62). Keempatnya merupakan warga Kampung Banjardewa, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tuba.

“Jadi pada hari Kamis 19 Januari 2023 kemarin itu, sekitar pukul 20:55 WIB, petugas kami berhasil menangkap empat orang pria yang sedang asyik bermain judi kartu ceki. Mereka ditangkap saat berada di ruang tamu di rumah milik salah satu pelaku,” kata AKP M Taufik, Senin, (23/01/2023).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 510 ribu, nampan stainless warna silver, tikar dan dua set kartu ceki yang sudah terpakai.

Menurut Kapolsek, keberhasilan petugasnya dalam menangkap para pelaku judi kartu ceki ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjaragung. Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa di salah satu rumah warga yang berada di Kampung Banjardewa sedang berlangsung permainan judi.

“Kemudian saat petugas kami tiba di lokasi, ternyata memang benar di rumah tersebut sedang berlangsung judi kartu ceki. Para pelaku semuanya berhasil ditangkap dengan BB berupa sejumlah uang tunai dan kartu ceki,” bebernya.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang larangan berjudi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(*)[Hertika]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *