Ramanews|Metro–Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Alizar alias Jinggo mengaku tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penggelapan pajak. Kamis 12/1/2023.
Hal tersebut disampaikan Alizar kepada awak media, sesaat sebelum dibawa ke lembah pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro.
“Ini persoalan pajak, dan saya ini korban, saya sudah membayar pajak sebesar Rp.65 juta, kok malah saya yang jadi tersangka, saya tidak terima,” Kata Alizar Jinggo
Diketahui, mantan Anggota DPRD Kota Metro Alizar Jinggo melakukan bisnis jual beli batu antara CV Karya Timur Perkasa (KTP) dengan PT Yasa.
“Ini masalah pajak, saya mengirim batu ke PT Yasa melalui CV KTP. Pajak saya membeli batu saya sudah membayarnya Rp65 Juta. Saya sampai ke tersangka ini saya juga heran, saya tidak ada di akta notaris pendirian, saya korban. Uang saya belum dibayar hampir Rp2 Miliar, saya tidak terima.” Cetusnya.
Sementara itu, saat ditanya pasal dan ancaman hukuman yang akan menjerat mantan Anggota DPRD Kota Metro itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro, Virginia Haristavianne nampak bingung menjelaskannya.
“Sesuai pres rilis yang disampaikan tadi, tersangka ada tiga, kaitan ketiganya tidak membayar pajak, jadi sudah diupayakan oleh PPNS tentunya, kalo mau membantu ya disana, jadi bukan di kejaksaan, nanti, pas persidangan ingin membayar, itu akan mengurangi ancaman hukumannya,” ucapnya.
Saat ditanya berapa tahun ancaman hukumannya yang akan dikenakan Alizar Jinggo, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro diduga tidak mengetahui ancaman hukuman kasus yang menjerat mantan Anggota DPRD Kota Metro tersebut, dan nampak gugup bertanya kepada bawahannya.
” Nanti bisa dilihat ya di google.” Tandasnya.