Ramanews|Metro – Seorang pria asal Kampung Sawah, Kota Bandarlampung terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga mencuri kabel di kawasan Taman Ganjarasri, yang terletak di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Metro Barat.

Berdasarkan laporan saksi mata yang memergoki aksi nekat pelaku, Sat Samapta Polres Metro langsung bergerak mengamankan pria tersebut, Suhartono (42) namanya.
Kasat Samapta Polres Kota Metro, Iptu A. Rachman mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut.
“Penangkapan ini berawal pada Senin, 5 Desember 2022 sekitar pukul 21:30 WIB kemarin. Kami dapat laporan dari warga di Jalan Jenderal Sudirman Metro Barat. Telah terjadi pencurian kabel di Taman Ganjarasri,” ungkap Iptu A. Rachman, Selasa, 6/12/2022.
“Dia memotong kabel di Taman Ganjarasri menggunakan tang. Kemudian, dia mengupas pelapis kabel dan mengambil kawat tembaga di dalamnya. Aksinya itu diketahui satpam SPBU Ganjarasri yang kemudian satpam tersebut menghubungi Polres Metro,” sambungnya.
Kemudian, lanjut Iptu A. Rachman, petugas datang ke lokasi dan ketika dilakukan pengecekan dan mendapat bukti yang cukup, berupa kabel yang diduga dicuri pelaku, polisi kemudian menangkap tersangka dan langsung diamankan ke Polres Metro.
Sementara itu, tersangka Suhartono mengaku datang ke Kota Metro untuk mengadu nasib sebagai buruh bangunan. Niatnya mencuri diakuinya muncul dikarenakan kepepet, karena tidak memiliki ongkos untuk pulang ke rumahnya.
“Awalnya, tujuan saya datang ke Metro untuk cari kerja di proyek bangunan. Tapi, saya tidak mendapatkannya. Lalu, karena saya butuh ongkos untuk pulang dan waktu saya lagi jalan, di sana saya lihat ada lampu taman mati, makanya saya berani potong dan ambil,” bebernya.
Saat ini tersangka Suhartono berikut barang bukti berupa kabel hasil curiannya diamankan di Mapolres Kota Metro. Dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)[rls]