Beli Murai Batu Bayarnya βPanceβ, Pemuda ini Jadi Berurusan Dengan Polisi
Ramanews|Tulangbawang – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang (Tuba) berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Tuba, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengungkapkan identitas pelaku yang merupakan seorang pria berinisial KA (28), berprofesi sebagai petani, warga Terangmandiri, Kecamatan Gunungterang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
βKamis 24 November 2022 sekitar pukul 16:00 WIB, personel Tekab 308 Presisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah keluarganya yang ada di wilayah Kabupaten Way Kanan,β kata dia, Jumat, (25/11/2022).
Dari tangan pelaku, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu ekor burung kicau murai batu, beserta sangkarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban Rizki Fajar Setiawan (44), berprofesi karyawan BUMN, warga Wayhalim, Kota Bandarlampung, tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh pelaku terjadi di rumah tempat korban mengontrak di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tuba.
Korban dan pelaku saling mengenal karena rumah kontrakan yang berdekatan dan juga memiliki kesamaan hobi, yakni burung kicau murai batu. Pelaku datang menemui korban ke kontrakan dengan bahasa akan membeli burung kicau murai batu milik korban sebanyak satu ekor seharga Rp 4,5 juta dan berjanji akan dibayar pada Minggu, 6 November 2022.
βSaat jatuh tempo pada tanggal yang telah dijanjikan, pelaku belum bisa membayar dengan alasan ada keluarganya yang sakit. Pelaku kembali berjanji membayar pada Jumat, 11 November 2022 dan saat ditagih oleh korban, lagi-lagi pelaku belum bisa membayar uang pembelian burung kicau murai batu, serta posisi pelaku sudah pergi dari kontrakannya,β jelas AKP Wido.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu ekor burung kicau murai batu seharga Rp 4,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tulangbawang.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara, paling lama 4 tahun.(*)[Hertika]
