Ramanews|Metro – Dinas Perdagangan bersama Kapolres Metro dengan Cabang Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung melakukan sosialisasi tentang ciri-ciri uang asli dengan para pesagang pasar Kopindo di kantor Dinas Perdagangan Kota metro, Rabu, 26/10/2022.
Pasalnya, sosialisasi tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran uang palsu yang biasanya sering terjadi di tempat umum seperti pasar.
“Sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui secara mendetail tentang ciri-ciri uang asli, dan mencegah beredarnya uang palsu secara meluas,”ucap kepala Dinas Perdagangan Kota metro, Elmanani.
Masih dikatakannya, karena Kota Metro salah satu daerah perekonomian yang sangat berkembang pesat di Provinsi Lampung, “biasanya sering terjadi beredaran uang palsu, sehingga cepat diketahui masyarakat karena mampu membedakan uang yang asli dan palsu, ” sambungnya.
Menurutnya, untuk menentukan uang palsu atau tidak menjadi kewenangan BI. Tetapi bagi masyarakat yang mencurigai adanya uang palsu dapat melapor ke kepolisian.
“Bagi pelaku yang dengan sengaja membuat dan mengedarkan uang palsu maka bisa dijerat dengan saksi pidana. Jadi bagi masyarakat bisa langsung melapor ke kepolisian. Dengan sosialisasi ini minimal kita sudah tahu ciri uang palsu,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kota Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan, sosialisasi tersebut dilakukan mengingat keprihatinannya mengenai adanya peredaran uang palsu (Upal) di pasar Kota Metro. Karenanya pihaknya menginisiasi kegiatan sosialisasi bersama Disdag dan BI mengenai ciri keaslian uang rupiah ke sejumlah pedagang.
“Pihaknya turut prihatin ada peredaran uang palsu di pasar Kota Metro. Karena itu kami dari Polres mengisiasi sosialisasi keaslian uang rupiah. Diharapkan dengan sosialisasi ini pedagang bisa paham mana uang palsu dan uang yang asli,”imbuhnya.
Sedangkan, Deputi Kepala Perwakilan BI Cabang Lampung Tony Noor T, mengungkapkan, berdasarkan informasi di sejumlah pasar sudah banyak beredar uang palsu. Pihaknya juga telah melakukan pengembangan kasus dan diketahui bahwa ternyata dilakukan di dalam dan luar provinsi.
“Beredar uang palsu yang di Lampung ternyata diproduksi dari luar dan dalam Provinsi Lampung. Jadi masyatakat atau para pedagang mendapat uang palsu agar dilaporkan ke kepolisian atau perbankkan,” ungkapnya.
Lanjutnya, ia juga menjelaskan berdasarkan catatan BI Cabang Lampung, ditahun 2022, untuk jumlah uang palsu yang di temukan Cabang BI Lampung sebanyak 3.190 lembar. Dan kebanyakan uang pecahan besar.
“Uang seratus ribu rupiah serta uang pecahan lima puluh ribu rupiah,”ungkapnya.
Pihaknya juga sangat mengapresiasi atas gagasan Dinas Perdagangan serta aparat kepolisian setempat atas menyelenggarakan kegiatan edukasi dan sosialisasi ciri keaslian uang Rupiah bekerjasama dengan kami.
“Ia berharap dengan kegiatan tersebut masyarakat lebih bisa lagi mengenal, merawat, menjaga uang rupiah, sekaligus lebih cinta, bangga dan paham mata uang rupiah,”tandasnya.[Ari Chen]