Cekcok Soal Warisan, Ayah dan Anak Bantai Satu Keluarga

Ramanews|Waykanan – Polres Way Kanan ungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kampung Margajaya, Kecamatan Negarabatin, kabupaten setempat.

Kapolres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops, Kompol Suharjono dan Kasatreskrim, AKP Andre Try Putra mengungkapkan identitas pelaku yang merupakan ayah dan anak.

“Gabungan Tim tekab 308 Polres Waykanan dan Polsek Negarabatin berhasil mengamakan diduga pelaku pembunuhan, pembantaian satu keluarga. Kedua tersangka DW (17 ) dan E (50) berdomisili di Kampung Margajaya, Kecamatan Negarabatin Kabupaten Waykanan, hubungannya kedua pelaku adalah anak dan Ayah kandung,” kata AKBP Teddy Rachesna saat gelar konferensi pers di Mapolres Waykanan, Kamis, (06/10/2022).

“Motif pelaku, dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan,” sambungnya.

Kapolres menjelaskan penyidikan yang dilakukan pihaknya diawali dari laporan warga ke Polsek Negarabatin pada 1 Juli 2022. Dilaporkan bahwa korban Juwanda tidak diketahui keberadaannya sejak 24 Februari 2022, warga merasa ada kejanggalan atas menghilangnya Juwanda.

Kemudian, lanjutnya, Kepala Desa setempat berkoordinasi dengan Polsek Negarabatin, melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku. Hingga akhirnya pelaku DW ditangkap tanpa perlawanan pada 5 Oktober 2022 sekitar jam 07:00 WIB.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan, pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburkannya para korban. Selanjutnya anggota Polsek Negarabatin bersama dengan perangkat kampung setempat mendatangi tempat di mana para korban dikuburkan.

“Berdasarkan pengakuan pelaku DW, saat beraksi, dia melakukannya bersama E (orang tua kandungnya). Petugas berhasil mengamankan pelaku E pada hari yang sama dengan penangkapan DW, 5 Oktober 2022 sekitar pukul 17:22 WIB. Petugas menangkap E di Dusun Sukajaya Desa Karangraja, Kecamatan Merbaumataram, Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan kronologis pembunuhan yang dilakukan DW dan E terhadap Juwanda.

“Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter, ketika korban sedang tidur di dalam rumah,” ungkapnya.

“Setelah korban tak berdaya, lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur. Sampai di dapur, korban sudah tidak bernyawa, lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu atau kebun singkong dan dikubur oleh pelaku,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku E, polisi menyimpulkan pelaku E juga telah melakukan pembunuhan terhadap empat korban lainnya, yakni ayah kandung pelaku E sendiri, Zainudin (60), ibu tiri pelaku, Siti Romlah (45), kakak kandung pelaku, Wawan Wahyudin (55) dan terakhir keponakan pelaku, Zahra yang masih berusia 6 tahun.

Pelaku diduga membantai keempat korban sekaligus dalam satu waktu. Korban Zainudin, Siti Romlah dan Wawan Wahyudin dihabisi dengan menggunakan kapak dan korban Zahra dibunuh dengan cara dicekik.

Kemudian keempat korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban, lalu pelaku E langsung menutupnya kembali dan dicor menggunakan semen.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Atau pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit handphone dan satu bilah kapak.(*)[Abing]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *