Ramanews| Metro — Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro meringkus spesialis maling motor di Gunungsugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Tersangka bersama komplotannya menggasak sepeda motor Beat di Mulyojati, Metro Barat.
Tersangka maling motor berinisial AP, warga Gunungsugih Besar, Lampung Timur, ditangkap Polres Metro, Sabtu 30 September 2022. Polisi menemukan barang bukti kunci T. Pemuda 21 tahun ini berkomplot dengan buronan berinisial RS menggasak motor Beat hitam dengan pelat nomor polisi BE 3041 FH milik NP di depan warung Mulyojati, Mei lalu.
Kendaraan curian dijual RS kepada seorang penadah senilai dua juta rupiah. Identitas penadah belum diketahui. Uang hasil kejahatan dibagi rata masing-masing satu juta rupiah. AP menggunakan uang untuk judi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan, Selasa 4 Oktober 2022, menjelaskan penangkapan tersangka anggota komplotan spesialis maling motor beserta barang bukti kunci T berdasarkan informasi korban dan laporan polisi. AP ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi masih mengejar buronan berinisial RS dan penadah motor curian. Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.(*)[Red]