Ramanews|Metro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro melakukan pemeriksaan berkas administrasi keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024. Hal itu dilakukan mulai 1 hingga 9 Oktober 2022 mendatang.
“Nanti setelah pemeriksaan, kita baru tahu mana saja parpol yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkap Ketua KPU Kota Metro, Septa Nurris Pratama, Senin, (03/10/2022).
Ia mengatakan, pemeriksaan berkas administrasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 tersebut telah dimulai.
“Pemeriksaan ini dilakukan terhadap hasil perbaikan data keanggotaan dan kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” tambahnya.
Menurutnya, apabila masih ditemukan berkas yang masih kurang, maka parpol tidak lagi dapat melakukan perbaikan.
Selain itu, lanjutnya, untuk jumlah parpol yang akan melakukan perbaikan administrasi berkas hingga kini belum dapat diketahui, lantaran sipolnya masih belum bisa diakses.
“Ya kalau masih kurang di tahapan ini, tidak ada lagi masa perbaikan. Otomatis parpol bisa dinyatakan TMS. Tidak hanya itu, parpol juga dinyatakan gugur untuk mengikuti pemilu 2024,” terangnya.
Pasca pemeriksaan perbaikan tersebut, lanjut dia tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol. Verifikasi faktual tersebut dilakukan bagi parpol yang tidak masuk parliamentary threshold maupun parpol baru.
“Untuk verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota rencananya akan dilakukan mulai 15 Oktober sampai dengan 4 November mendatang. Karenanya bagi parpol agar segera melengkapi berkas yang ditentukan,” pungkasnya.(*)[Ari Chen]