Ramanews|Lampung Tengah – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama/MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penandatanganan yang disaksikan petugas lapas tersebut berlangsung di Lapas Gunungsugih pada hari Jumat, 23 September 2022.
Kepala Lapas Gunungsugih, Denial Arif mengatakan tujuan dari MoU tersebut guna ditingkatkannya pelayanan kesehatan bagi petugas lapas dan warga binaan lapas Gunungsugih.
“Guna untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi petugas pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Gunungsugih, dengan ini Lapas MoU dengan BPJS Kesehatan,” tutur Denial Arif, Senin, (26/09/2022).
“Adapun kegiatan MoU ini sejalan dengan program Pemerintah Daerah Lampung Tengah, bahwa warga binaan termasuk dalam penerimaan anggaran Pemerintah Daerah Lampung Tengah dalam memperoleh pelayanan kesehatan melalui program BPJS,” sambungnya.
Denial juga mengatakan Klinik Pratama Rawat Jalan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsugih telah menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Saat ini Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas IIB Gunungsugih telah menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan Surat Nomor: 71/KTR/XIII-07/0922 dan Surat Nomor: W.9.PAS.9-PK.06.04-68, Semoga Klinik Lapas dapat memberikan pelayanan Kesehatan kepada peserta BPJS baik petugas pemasyarakatan maupun warga binaan,” tandasnya.
Turut serta hadir pada perjanjian ini yakni, Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsugih Denial Arif dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Farid Junaidi.(*)[Hertika]