Pemkot Metro Gandeng Kementerian Peternakan RI Antisipasi Zoonosis

Ramanews|Metro – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro menggelar public hearing tentang standar pelayanan dasar wabah penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis) di ruang OR Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Kamis, (08/09/2022).

Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengucap terima kasih kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Peternakan RI atas terpilihnya Bumi Sai Wawai sebagai salah satu pilot project.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, karena Kota Metro menjadi daerah yang terpilih sebagai lokasi percontohan (pilot project) pelaksanaan Otoritas Veteriner dan Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) tentang Penanggulangan Zoonosis dengan pendekatan One Health,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Dokter Hewan dari Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Purnama Martha mengatakan SPM merupakan hal penting dalam menangani masalah penyakit yang menular dari hewan ke manusia.

“Jadi SPM itu merupakan suatu dokumen yang bertujuan melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian untuk memberikan acuan untuk serta pangawasan dan penyelenggaraan pelayanan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Dia membeberkan, nantinya pada SPM tersebut setiap pihak pemerintahan akan memiliki peran.

“Pihak Kementan akan berperan dalam membuat peraturan dan teknis kesehatan hewan, Kemendagri berperan dalam berkoordinasi dengan Pemda seluruh Indonesia, Wali Kota Metro berperan dalam mengintrusikan dan kebijakan Pemda setempat, dan DKP3 Metro melakukan pelayanan kesehatan hewan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala DKP3 Metro, Herry Wiratno mengatakan agenda acara tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan dasar sesuai SPM.

Hearing ini untuk memastikan kondisi pelayanan sesuai dengan standarnya, jadi agar pelayanannya lebih baik,” ujarnya.

Untuk Metro sendiri, lanjutnya, terdapat 3 prosedur pelayanan yaitu pelayanan aktif, pelayanan semi aktif dan pelayanan pasif.

“Pelayanan aktif itu untuk pelayanan kunjungan kelompok ternak sesuai jadwal setiap Kamis yang dibuat oleh UPTD Puskeswan atau dari DKP3 Metro,” jelasnya

“Sedangkan pelayanan semi aktif dan pasit tersebut merupakan pelayanan yang dilakukan dengan klien atau pasien yang menghubungi puskeswan untuk datang kerumah klien dan klien atau pasien yang mengunjungi Puskeswan,” timpalnya.

Untuk pelayanan yang diberikan oleh Puskeswan atau DKP3 Metro Herry juga mengatakan memiliki pelayanan yang bermacam-macam.

Seperti pelayanan konsultasi hewan, pemeriksaan kesehatan hewan, vaksinasi, sterilisasi, menolong kelahiran hewan, diagnosa kebuntingan, pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan USG.

“Jadi masyarakat bisa akses pelayanannya itu melalui Puskeswan atau DKP3 Metro,” tukasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Ranews.tv, diketahui data pelayanan di Puskeswan selama 2021 sebanyak 2.692 pelayanan. Pelayanan aktif sebanyak 848, pelayanan semi aktif sebanyak 309 dan pelayanan pasif sebanyak 1.535.

Sedangkan di Kota Metro sendiri, terdapat beberapa jenis penyakit yang dapat ditularkan melalui hewan, misalnya Rabies, Brusellosis, Flu Burung, Antrax, Leptosprosis dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).(*)[Rls]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *