September 8, 2022 Oleh Ramanews.tv 0

Gasak Uang 25 Juta, Warga Gedungaji Baru Kabupaten Tuba Diringkus Polisi

Ramanews|Tulangbawang – Petugas Polsek Penawartama bersama Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap seorang pria berinisial WN (40) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggasak uang senilai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan identitas WN (40) berprofesi sebagai sopir travel, merupakan warga Kampung Makartitama, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tuba.

“Hari Rabu 7 September 2022 pada pukul 12:00 WIB, di jalan arah pintu masuk tol Gunungbatin, Lampung Tengah, petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap oknum sopir travel yang menjadi pelaku curat dengan sasaran uang tunai puluhan juta,” ungkapnya, Kamis, (08/09/2022).

Dalam perkara ini, lanjut AKP Junaidi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) dari tersangka berupa uang tunai sebanyak Rp 20 juta 100 ribu. Selain itu, juga turut disita BB berupa linggis, tas wanita warna merah, handle pintu dan baju perempuan.

Dijelaskannya, menurut keterangan dari saksi Ahmad Widodo (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Makarti Tama, hari Sabtu 3 September 2022, sekitar pukul 17:00 WIB, dia bersama dengan keluarganya berangkat ke studio foto yang ada di Kampung Sukabhakti untuk berfoto bersama keluarga.

Kemudian, lanjutnya, setibanya dia dan keluarga di rumah pada pukul 20:30 WIB, dia melihat pintu yang menghubungkan antara ruang keluarga dan dapur sudah rusak.

“Saksi bersama keluarganya lalu mengecek isi rumah dan didapati lemari kaca yang ada di dalam kamar ibunya sudah dalam keadaan acak-acakan, serta uang tunai yang disimpan oleh ibunya sebanyak Rp 20 juta telah hilang, selain itu tas milik ibunya saksi yang berisi uang tunai sebanyak Rp 5 juta juga ikut hilang,” bebernya.

“Akibat peristiwa ini, ibu kandungnya mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 25 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama,” tambahnya.

Berbekal laporan dari saksi, polisi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)[Hertika]