Ramanews|Tulangbawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) menangkap seorang pria yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung yang terletak di Kampung Bujungtenuk, Kecamatan Menggala.
Kepala Satresnarkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan tersangka berinisial DA (41), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bujungtenuk, Kecamatan Menggala.
“Hari Selasa, 6 September 2022 sekitar pukul 14:30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung yang ada di Kampung Bujungtenuk, Kecamatan Menggala,” ungkapnya, Rabu, (07/09/2022)..
Dari tangan pengedar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram, senjata tajam (sajam) jenis pisau, 1 unit handphone (HP) dan kotak untuk menyimpan narkotika.
Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pengedar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika di sebuah warung.
“Saat petugas kami tiba di warung tersebut, sedang ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong saku celana sebelah kiri, selain itu di pinggangnya juga terdapat sajam jenis pisau,” tambahnya.
Saat ini pengedar narkotika yang berhasil ditangkap masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)[Hertika]