Ramanews|Tulangbawang – Petugas Polsek Denteteladas, Polres Tulangbawang (Tuba) menggerebek sebuah rumah di Kampung Gedungbandarrejo, Kecamatan Gedungmeneng yang diduga kerap dijadikan tempat perjudian.
Kapolsek Denteteladas, Iptu Zulian mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan hasil penggerebekan tersebut. Didapati empat pria yang diduga sedang berjudi kartu.
“Dari lokasi penggerebekan petugas berhasil menangkap empat orang laki-laki, di antaranya seorang berprofesi wiraswasta berinisial NS (31) warga Kampung Gedungmeneng, RH (25) warga Kampung Gedungbandarrahayu, MN (27) dan EA (35) yang merupakan warga Kampung Gedungbandarrejo, Kecamatan Gedungmeneng,” ungkapnya, Minggu, (28/08/2022).
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga turut menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 135 ribu dan sebanyak 2 set kartu remi.
Menurutnya, keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana perjudian itu berawal saat dia bersama personel Polsek sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Gedungmeneng. Informasi yang didapat, bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Gedungbandarrejo sedang berlangsung perjudian.
“Kami langsung menuju ke lokasi dan benar saja, di sana memang sedang berlangsung perjudian. Semua pelaku berhasil ditangkap, selanjutnya langsung kami bawa ke Mapolsek Denteteladas,” imbuhnya.
Saat ini ke empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang larangan perjudian dengan ancaman pidana penjara, paling lama 10 tahun.(*)[Hertika]