Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rektor Universitas Lampung, Prof Dr Karomani sebagai tersangka kasus suap, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Direktur Penyidikan KPK Kombes Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi OTT terhadap Karomani dan tujuh orang lainnya.
Kombes Asep mengatakan kegiatan OTT terhadap Karomani dkk dilakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Tim KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di Jakarta, Minggu pagi
Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah Mualimin, selaku dosen, Helmy Fitriawan selaku Dekan fakultas Teknik Unila, Heryandi, selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.
Penangkapan di Bandung dan Bali
Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah Karomani, Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila dan Adi Triwibowo selaku ajudan KRM. Dalam penangkapan di Bandung itu, KPK juga mengamankan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.
Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Empat Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Seperti diketahui, KPK menetapkan Rektor Unila, Prof Dr Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Di antaranya Heryandi selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi sebagai swasta.(*)