Polisi Tangkap Bandar Sabu di Ujunggunung Udik, Tulangbawang

Ramanews|Tulangbawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu.

Bandar narkotika yang ditangkap ini berinisial RA (47), berprofesi wiraswasta, warga Jalan II Besi Tua, Lingkungan Ujunggunung Udik, Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.

“Hari Rabu 13 Juli 2022, pukul 13:00 WIB, di sebuah warung gorengan yang ada di Jalan I Lingkungan Ujunggunung Udik, Kelurahan Ujunggunung, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena, Kamis, (21/04/2022).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,05 gram, 2 bungkus plastik klip besar kosong dan plastik klip besar berisi beberapa plastik klip lainnya.

Lalu tabung kaca pyrex yang masih terisi narkotika jenis sabu, kotak rokok, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), uang tunai sebanyak Rp 800 ribu, handphone (HP) warna biru tua dan dompet warna coklat.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa sebuah warung gorengan yang ada di Jalan I Lingkungan Ujunggunung Udik, Kelurahan Ujunggunung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)[Hertika]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *