Ramanews|Tulangbawang – Petugas gabungan dari Polsek Banjaragung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap seorang pria berinisial GN (51), warga Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogankomering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai buruh ini ditangkap, karena melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BE 3243 TB, milik korban Kusno Juandi (55), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tritunggaljaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tuba.
“Hari Kamis 14 Juli 2022, pukul 17:00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku penipuan dan atau penggelapan di sebuah rumah yang ada di Desa Tugumulyo,” kata Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq, Sabtu, (16/07/2022).
Lanjutnya, menurut pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban sudah dijual seharga Rp 3,5 juta kepada seseorang yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjaragung.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan dari korban, pada Minggu, 1 Mei 2022, sekira jam 9 pagi, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor guna membeli golok tebang di Pasar Unit 2.
Tanpa banyak pertanyaan, dikarenakan pelaku memang sudah dikenalnya, korban meminjamkan sepeda motor miliknya dengan didampingi oleh saksi Suherli (24), yang merupakan anak kandung korban.
Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Kampung Sumbermakmur, Kecamatan Banjarmargo, pelaku menyuruh saksi untuk berhenti di sebuah bengkel motor.
“Setelah 1 jam menunggu di bengkel tersebut, pelaku meminjam sepeda motor milik korban kepada saksi dengan alasan untuk menjemput anaknya yang berada di Pos Penjagaan Satpam PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL),” jelasnya.
“Sebelum meminjamkan sepeda motor, saksi terlebih dahulu meminta diantarkan ke rumah temannya, lalu pelaku membawa sepeda motor milik korban dan setelah kejadian tersebut, pelaku beserta sepeda motor milik korban tidak diketahui keberadaannya,” sambungnya.
Ia menambahkan, saksi Suherli mengenali pelaku karena sama-sama bekerja sebagai buruh tebang tebu di PT BNIL. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir senilai Rp 11 juta.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Diancam dengan pidana penjara, paling lama 4 tahun.(*)[Hertika]