Belum Kapok, Maling ini Ditangkap Polisi Lagi

Ramanews|Tulangbawang – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2019 berinisial SI alias WR (34), berprofesi tani, warga Kampung Gunungtapainduk, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang (Tuba) kembali berurusan dengan petugas kepolisian.

Pasalnya, SI alias WR (34) kembali berulah dengan melakukan kasus serupa di warung sembako milik korban, Linda Hartati (19), berprofesi pedagang, warga Dusun Sinarmulyo, Kampung Gunungtapa Tengah, Kecamatan Gedungmeneng.

“Hari Jumat, 8 Juli 2022, pukul 19:00 WIB, saya bersama dengan personel Polsek dan Tekab 308 Polres Tuba berhasil menangkap pelaku curat, yang merupakan residivis kasus serupa. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Denteteladas, Iptu Zulian, mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena, Sabtu, (09/07/2022).

Dalam kasus ini, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa dompet warna hitam putih motif kotak-kotak, kotak rokok merek Fastro dan sepasang sendal berwarna hitam.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku di warung sembako milik korban terjadi hari Rabu, 6 Juli 2022, pukul 05:30 WIB. Posisi warung sembako tersebut persis berada di depan rumah korban.

“Usai membuka warung sembako miliknya, korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat kembali ke warung, korban melihat ada seorang laki-laki yang sudah berada di dalam warung miliknya. Korban lalu menegur laki-laki tersebut dan melihat dompet milik neneknya sudah dipegang oleh pelaku,” jelasnya.

“Korban langsung berteriak maling, maling, sehingga warga berdatangan dan mengejar pelaku. Pelaku melarikan diri dengan cara masuk ke dalam rumah salah satu warga. Saat hendak di serahkan ke kantor polisi, pelaku berhasil melarikan diri,” sambungnya.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Denteteladas. Berbekal laporan dari korban, personel Polsek Denteteladas bersama Tekab 308 Polres Tuba langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Denteteladas dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)[Hertika]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *