Waspada Penyakit Hewan Menular, Pemkot Metro : Ternak Kurban Harus Penuhi Kriteria

Ramanews|Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menegaskan, untuk hewan ternak yang akan dikurbankan pada hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi ini harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR).

Kabid Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro, Lina Oktira mengungkapkan, pihaknya tengah menyosialisasikan Surat Edaran (SE) No. 524/ 666/D-9/04/2022 terkait peningkatan kewaspadaan penyakit hewan menular dan zoonosis pada Hewan ternak dalam rangka Idul Adha 1443 H.

Dijelaskannya, dalam surat yang diterbitkan Pemkot Metro itu, ditegaskan bahwa hewan kurban harus memenuhi kriteria, harus sehat dan disertai SKKH.

“Jadi, hewan kurban itu harus memiliki SKKH dari dinas, atau dari dokter Hewan. Kemudian, juga tidak boleh hewan betina yang produktif,” ungkapnya melalui pesan singkat, Kamis, 7/7/2022

Oleh sebab itu, lanjutnya, hewan kurban yang berjenis kelamin betina juga harus disertai SKSR.

Terpisah, Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin menambahkan, dalam hal itu pemkot mengikuti SE Kementerian Agama No.10 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022M.

“Kita mengikuti SE Kemenag Nomor 10 itu, dan juga, kepada para pelaksana kurban juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan, sebab, status pandemi kan belum usai,” tandasnya.(*)[Kiki]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *