Bupati Tanggamus Lantik dan Ambil Sumpah Sejumlah Pejabat Baru

Ramanews|Tanggamus – Bupati Tanggamus, Dewi Handajani melantik dan mengambil sumpah pejabat untuk jabatan administrator, camat, lurah, kepala sekolah, dan jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus. Giat tersebut berlangsung di halaman Kantor Sekretariat Daerah Pemkab Tanggamus, Rabu, (29/06/2022).

Dalam sambutannya, Dewi Handajani menyampaikan mutasi, rotasi dan promosi pejabat sebagai suatu hal biasa dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja, serta proses pengembangan karier bagi pegawai negeri sipil.

“Oleh karena itu, diharapkan agar saudara-saudari terus meningkatkan kinerja dan kompetensi. Kecamatan dan kelurahan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat,” tuturnya.

“Hal ini yang kemudian menjadikan camat sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh bupati, untuk dilaksanakan dalam wilayah kecamatan dan kelurahan,” sambungnya.

Dia menambahkan, kepada camat dan lurah dimintanya untuk meningkatkan koordinasi dengan unsur pimpinan kecamatan lainnya.

“Buat target-target kinerja mingguan dan evaluasi setiap akhir minggu sebagai bahan dalam merencanakan target kinerja selanjutnya. Pada saat ini akan dilaksanakan pemilihan kepala pekon secara serentak, diminta kepada seluruh camat berserta jajarannya, untuk menjaga kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan pilkakon,” tegasnya.

Lanjutnya, kurikulum merdeka yang diluncurkan pada tahun 2022, merupakan bagian dari kebijakan merdeka belajar yang diputuskan oleh Mendikbud pada akhir tahun 2019 yang menjadi kebijakan baru yang harus dilaksanakan oleh pemangku kebijakan pendidikan, dari tingkat pertama hingga tingkat satuan pendidikan.

“Menyikapi kebijakan merdeka belajar, peran kepala sekolah begitu penting terutama dalam konsep otonomi sekolah karena memiliki peran sebagai seorang leader sekaligus manajer. Tentu kepala sekolah perlu memahami poin penting dari kebijakan merdeka belajar secara utuh karena hal tersebut akan berkaitan dengan kebijakan yang akan diambil oleh kepala sekolah sebagai seorang pemimpin dalam mengimplementasikan kebijakan merdeka belajar di sekolah,” tambahnya.

Kemudian, imbuhnya, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan SE Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara, yang memuat bahwa ada 17 kewajiban dan 14 larangan, salah satunya adalah kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

“Bagi ASN yang tidak masuk 10 hari kerja berturut-turut, atau 28 hari kerja secara kumulatif dalam 1 tahun, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” cetusnya.

Adapun Pejabat yang dilantik adalah Suwarno sebagai Camat Sumberejo, Mahidin sebagai Camat Ulubelu, M. Ilham Nurmay, sebagai Camat Gunungalip, kemudian, Isman Hadi selaku Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan, Royhan selaku Sekretaris Kecamatan Kotaagung Barat, Nanak Supriadi sebagai Lurah Baros pada Kecamatan Kotaagung, Ida Bagus Ketut Budi Artama sebagai Kepala SDN Gisting Bawah Kecamatan Gisting, Yohanes Sudiyono sebagai Kepala SDN Ketapang Kecamatan Limau dan Nurhasanah sebagai Guru Pertama pada SMPN 1 Airnaningan.

Diketahui, untuk keseluruhan yang dilantik eselon III a sebanyak 3 orang, eselon III b sebanyak 5 orang, Lurah 1 orang, Kepala Sekolah sebanyak 71 orang dan Fungsional Guru sebanyak 8 orang. Total keseluruhan sejumlah 88 orang.

Hadir juga dalam pelantikan tersebut, Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa, Kaban BKPSDM Aan Derajat, Kadis Pendidikan Yadi Mulyadi, camat, lurah dan para pejabat yang dilantik.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 821.2/606/43/2022 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Camat Administrator dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Kemudian, Keputusan Bupati Nomor 821.2/608/43/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Dan Keputusan Bupati Nomor 821.2/608/43/2022 tentang Pengangkatan Pertama Kali dalam Jabatan Fungsional Guru.[Eko Purwanto]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *