Ramanews|Metro – Polsek Metro Barat berhasil mengungkap dugaan pengeroyokan oleh dua orang pemuda terhadap seorang kurir Shopee Express yang terekam dalam sebuah video amatir berdurasi 1 menit 5 detik dan beredar luas di sejumlah grup Whatsapps.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ramanews.tv, diketahui peristiwa tersebut terjadi di halaman sebuah rumah sakit swasta yang terletak di Kecamatan Metro Barat.
Saat dikonfirmasi, Wakapolsek Metro Barat, Iptu Edy S didampingi Kanit Reskrim, Bripka Rohman mengonfirmasi perihal perkara tersebut. Dijelaskannya kronologis peristiwa nahas itu berdasarkan laporan korban berinisial AL (24), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah yang berprofesi sebagai pengantar barang.
“Kejadiannya itu hari Sabtu, 18 Juni 2022, di depan Rumah Sakit Muhammadiyah Metro. Disebabkan karena ketersinggungan. Sebelumnya, ada cek-cok antara korban dengan 2 orang pelaku yang intinya, pelaku tersinggung karena kata-kata si korban, sehingga terjadilah pemukulan atau pengeroyokan tersebut,” ungkapnya kepada Ramanews.tv di Mapolsek Metro Barat, Senin, (20/06/2022).
Wakapolsek juga menerangkan identitas pelaku yang diketahui berjumlah 2 orang.
“Pelaku pertama berinisial MJNE (20) merupakan warga Jalan Seminung, Metro Timur. Kemudian, pelaku ke dua berinisial RSW (21) ini yang pesan barang dan membatalkan pesanannya, merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Metro barat,” jelasnya.
Jadi, lanjutnya, sebelumnya, korban kesal karena pelaku membatalkan pesanan onlinenya. Kemudian terjadi percekcokan sehingga salah seorang pelaku itu memulai pemukulan terhadap korban dan berujung pengeroyokan.
“Si korban ini bilang, ‘maka kalau tidak punya uang, jangan pesan-pesan barang online’, itu yang menyebabkan pelaku menjadi naik pitam,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan Iptu Edy S, diketahui korban mengalami patah pada gigi dan pecah bibir hingga bercucuran darah di bagian mulutnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kota Metro. Dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.[KikiAnggi]