FPII Lampung Apresiasi Penyuluhan Hukum Kejari Lamsel di Sejumlah Sekolah

Ramanews|Lampung Selatan – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung merespon positif dan mendukung penuh kegiatan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kecamatan Kalianda ke sekolah-sekolah se-Kabupaten Lampung Selatan.

Hal tersebut disampaikan Aminudin selaku ketua FPII Lampung, yang sempat hadir dan menyimak pemaparan yang disampaikan pihak Kejari Kalianda kepada seluruh kepala sekolah Paud/TK, SD dan SMP Negeri dan Swasta dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjungbintang dan Tanjungsari yang dilaksanakan di SDN 4 Jatibaru, Tanjungbintang, Selasa, (14-06-2022).

Penyuluhan hukum kepada pengelola pendidikan yang dilakukan pihak kejaksaan Kalianda kali ini, menurut Aminudin memberikan arti yang sangat penting.

“Pertama, memberikan kesan bahwa kejaksaan itu tidak seseram dan menakutkan seperti yang dibayangkan. Selain itu, dengan penyuluhan hukum seperti ini, tentunya pihak sekolah lebih memahami hukum itu yang sebenarnya, sehingga dapat meminimalisir pihak sekolah yang terjerat hukum dalam pengelolaan belanja sekolah,” ucapnya.

“FPII Lampung mendukung penuh kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan Kejaksaan Kalianda, kita berharap kegiatan seperti dapat berkelanjutan. Terus terang, ada beberapa kepala sekolah yang terjerat hukum, terkadang karena minimnya pemahaman hukum itu sendiri, sehingga, terkadang belum bisa memahami secara penuh mana yang boleh dilakukan mana yang tidak boleh dilakukan secara hukum” sambungnya.

Sementara, menurut pantauan media, seluruh kepala sekolah TK/Paud, SD, SMP Negeri dan Swasra se-Kecamatan Tanjungbintang dan Tanjungsari sebagai peserta penyuluhan, antusias dan dengan seksama mendengarkan pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda, Dwi Astuti Beniyati yang diwakili oleh Rifki Akuan Plt, Kasubsi Bidang Ekonomi Moneter Kejari Kalianda, yang didampingi oleh Kabid Dikdas, Nurhasanah.

Banyak hal yang disampaikan Rifki Akuan, diantaranya pemaparan terkait Undang-Undang Tipikor, modus operandi korupsi, jenis-jenis tindak pidana korupsi, pasal-pasal yang dikenakan serta memberikan paparan bagaimana agar pengelola keuangan sekolah terhindar terjerat hukum.

Menurutnya, kejaksaan tidak hanya bertugas melakukan penindakan, tetapi kejaksaan membuka ruang untuk konsultasi dan penyuluhan seperti contoh yang dilaksanakan pada hari ini.

Kegiatan yang penyuluhan hukum ini juga membuka ruang tanya jawab antara perwakilan kejaksaan dengan kepala sekolah sebagai peserta penyuluhan.

Terlihat hadir juga dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut beberapa pengawas sekolah dari dua kecamatan.[Hertika]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *