Menpan-RB Gagas Kebijakan Hapus Honorer, Sekda Metro : ini Berat

Ramanews|Metro – Pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB), Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu, menyebabkan kekhawatiran, utamanya oleh sejumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia, tak terkecuali di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Pasalnya, melalui edaran tersebut, pemerintah pusat berencana melakukan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.

Salah seorang tenaga honorer Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Alvin Berlian Putra mengungkapkan kekhawatirannya.

“Kalau bisa sih, harapan saya itu tidak terjadi. Karena artinya kami terancam menganggur,” keluhnya saat dikonfirmasi Ramanews.tv melalui panggilan seluler, Rabu, (8/6/2022).

Hal senada dituturkan oleh tenaga honorer di lingkup Pemkot Metro lainnya, Suhendra. Meski begitu, Hendra tetap berupaya bekerja semaksimal mungkin.

“Ya khawatir juga sih. Tapi, sejauh ini, tetap bekerja seperti biasa,” tuturnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengaku keputusan terlalu berat menyikapinya.

“Di kota-kota di Indonesia ini masih melakukan rapat-rapat kajian dan kabupaten juga. Karena ini keputusan yang diambil terlalu berat, karena pada saat bersamaan juga proses pilkada semua kabupaten kota baru mendata,” ucapnya.

Dijelaskannya, tenaga honorer di seluruh Indonesia sangat penting perannya.

“Misalnya petugas pengangkut sampah, itu kan tenaga honorer, nah bagaimana kalau diberhentikan? siapa yang mengangkut sampah? siapa yang menyapu?,” tanyanya.

Diakuinya, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Ia berharap, akan ada pembahasan yang komprehensif mengenai hal itu.

“Kita juga lagi menunggu keputusan pusat, keputusan itu tidak sendiri-sendiri, kita harus komprehensif, kita sama dengan kabupaten lain, memutuskan hal yang sama. Ini sedang pendekatan-pendekatan dengan kementerian dalam negeri. Karena kalau yang di pusat kan tidak tahu kondisinya seperti apa di bawah,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Sutikno mengatakan masih akan mempelajari dulu regulasi tersebut. Dikatakannya, jumlah honorer di Kota Metro sekitar 1800-an.

“Surat resminya sendiri kami belum menerima, kami baru mengetahui itu sebatas wacana saja,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penguatan data.

“Pendataan meliputi jumlah dan nama yang masih aktif. Yang jelas jika itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, kita akan melaksanakan,” pungkasnya.[KikiAnggi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *