Curi Handphone, Buron 7 Bulan, Berakhir di Jeruji Besi Polsek Penawartama Polres Tuba

Ramanews|Tulangbawang – Polsek Penawartama bersama Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang (Tuba), AKBP Hujra Soumena mengungkapkan identitas buronan tersebut berinisial DS (21), warga Jalan Cempaka, Lingkungan Gunungsakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.

“Petugas kami bersama Tekab 308 Polres hari Jumat, 27 Mei lalu, sekira pukul 02:50 WIB, di Jalan Didu, Kelurahan Menggala Selatan, berhasil menangkap buronan kasus curat,” ungkapnya, Senin, (30/05/2022).

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan dari korban, Agatha Verra Angela (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwimulyo, Kecamatan Penawartama, pada hari Minggu 24 Oktober 2021 pukul 07:00 WIB, datanglah dua orang laki-laki yang tidak dikenal ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian, lanjutnya, salah seorang pelaku bertanya kepada korban, di mana keberadaan suaminya dan korban menjawab bahwa suaminya baru saja tidur. Lalu korban melanjutkan aktivitasnya memasak di dapur dan kedua orang laki-laki tersebut pamit pergi dari rumah korban.

“Saat hendak mencuci, korban melihat handphone (HP) merk Infinix Note 8 warna hitam miliknya yang sedang diisi daya dan diletakkan di meja dapur, sudah hilang. Korban lalu bertanya kepada anaknya dan anaknya menjawab tidak tahu. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian satu unit HP yang ditaksir seharga Rp 3 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Penawartama,” jelas AKP Junaidi.

Ia menambahkan, untuk rekan pelaku yakni Andi Irawan alias Boncel (28), berprofesi tani, warga Lingkungan Gunungsakti, Kelurahan Menggala Selatan, sudah lebih dahulu ditangkap pada Senin, 07 Februari 2022 dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Untuk pelaku DS saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.[Hertika]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *