Ramanews|Tanggamus-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus Polda Lampung, berhasil mengungkap penggunaan senjata api illegal, dari seorang pria berinisial DK (34), warga Pekon Raja Basa Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus.
Tersangka juga berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus bersama tim gabungan Polres Metro Polda Lampung, lantaran DK telah melakukan pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Kota Metro bersama sejumlah rekannya.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan menyampaikan, pelaku DK diamankan bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan (Senpira), jenis revolver berikut satu amunisi aktif jenis revolver, satu amunisi aktif jenis FN dan satun amunisi aktif jenis SS1 serta sebilah senjata tajam jenis badik.
“Untuk pengungkapan Senpira tersebut pada hari Jum,at tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Pekon Raja Basa, BNS, Tanggamus. Kemudian penangkapan pelaku tersebut di rumah tersangka di Pekon Rajabasa,” kata Iptu M. Yusuf, Sabtu 28/5/2022.
Iptu M. Yusuf menjelaskan, kronologis pengungkapan bermula tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus yang membackup Polres Metro dalam, penangkapan tersangka dugaan pembobol ATM di wilayah Metro yang diduga dilakukan oleh tersangka DA.
“Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sebuah tas warna hitam lis hijau milik tersangka, ternyata di dalamnya berisi satu pucuk senpi rakitan, tiga butir amunisi caliber 38 dan lima butir selongsong amunisi caliber 38. Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa Senpira tersebut merupakan warisan kakaknya yang telah meninggal pada tahun 2013. Senpi itu juga dipergunakan ketika ia melakukan aksi pembobolan ATM.
Atas ditemukanya Senpira tersebut, Polres Tanggamus akan melakukan penyidikan dan proses selanjutnya, namun sementara terhadap pelaku disidik Polres Metro terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, membawa, memiliki, menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa izin, tersangka dijerat pasal Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumam pidanannya, 10 tahun penjara,” tutupnya.(*)