Ramanews|Tulangbawang – Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayahnya.
Tersangka ditangkap pada Selasa, (24/05/2022), pukul 15.30 WIB, di sebuah warung yang terletak di Tanggaraja, Kecamatan Menggala.
“Kemarin sore saya bersama dengan personel Polsek Menggala dan dibantu Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curat berinisial HN (27), berprofesi buruh, warga Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena, Kamis, (26/05/2022).
Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Sunaryo, petugas menyita barang bukti (BB) berupa celengan plastik warna hijau, celengan kaleng dan uang tunai sebesar Rp 108 ribu (pecahan Rp 50 ribu sebanyak dua lembar dan pecahan Rp 2 ribu sebanyak empat lembar).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari korban Hengki (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, yang saat itu, Kamis, (12/05/2022), pukul 17.00 WIB, korban pulang ke rumahnya di Kelurahan Ujunggunung.
“Saat tiba di rumah, korban melihat lemari yang ada di ruang tengah dalam keadaan sudah terbuka dan celengan yang berisi uang sebanyak Rp 3 juta sudah hilang. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.[Hertika]