Ramanews|Jakarta, Indonesia — Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan kelonggaran penggunaan masker di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya melalui siaran pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 17/5/2022 petang.
“Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Itu jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker,” Kata Jokowi melalui siaran langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden.
Meski demikian Jokowi menekankan penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
“Demikian juga masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas,” lanjutnya
Sebagai informasi, selama dua tahun terakhir pandemi Covid-19, penggunaan masker adalah salah satu protokol kesehatan wajib pencegahan penularan virus corona di Indonesia.
Kewajiban penggunaan masker itu dilaksanakan pemerintah pusat sejak awal April 2020 lalu. Mewajibkan masker diputuskan pemerintah berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pemerintah disebutkan mulai mempersiapkan skenario penanganan Covid-19 di RI dari pandemi menjadi endemi. Salah satunya adalah mengizinkan pelaksanaan mudik lebaran 2022 setelah dua tahun sebelumnya dibatasi.(*)