Ramanews|Metro–Warga di kelurahan Mulyojati Metro Barat, dihebohkan dengan aksi percobaan pembunuhan, di salah satu tempat jasa pijat refleksi. Kejadian tersebut terjadi diduga akibat salah satu pelanggan terbakar api cemburu, dan langsung menikam kekasih gelapnya yang baru saja bangun dari tempat tidur.
Diketahui pelaku berisinial JAW (39) warga Kelurahan Tejoagung Metro Timur, dan korban yang merupakan kekasih gelapnya berisinial NN (27) warga Mekar Jaya Merebau Mataram Lampung Selatan.
“Pagi tadi sekitar jam enam, denger suara ribut-ribut ditempat pijat refleksi family, saya keluar rumah sudah ramai, denger denger pekerja wanita di tempat itu ditujah, tapi gak tau penyebabnya apa,” Ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Ramanews.tv , Kapolsek Polsek Metro Barat, Iptu Amirul membenarkan adanya kejadian percobaan pembunuhan di tempat pijat refleksi family, di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Mulyojati Metro Barat.
” Kronologis kejadian sekira Ppukul 06.30 Wib, datang seorang pria berisinal JAW yang tidak dikenal ke rumah refleksi famili, mencari korban, sodari Neneng alias Ririn, kemudian saksi memanggil soudari Neneng, kemudian saudari Neneng cuci muka, namun laki-laki tersebut langsung masuk kedalam kamar suadri Neneng,” Kata Iptu Amirul saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu 20/4/2022.
Usai memaksa masuk kedalam kamar korban, pelaku langsung menghujani korban dengan senjata tajam di bagian dada.
” Setelah masuk, terdengar suara keributan didalam kamar, kemudian saksi langsung keluar rumah meminta bantuan, dan kebetulan terdapat anggota polisi yang melintas di jalan tersebut, kemudian menghampiri tempat pijat refleksi itu, dan bersama saksi mendobrak kamar korban.
Dikatakannya lagi, lanjut Iptu Amirul, pria JAW tersebut merupakan kekasih korban, sedangkan pelaku telah memiliki istri sah. Setelah anggota berhasil masuk, lokasi kamar dan korban sudah berlumuran darah. Mengetahui kondisi mengalami banyak luka tusukan, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Metro, sedangkan pelaku berhasil diamankan ke Polsek Metro Barat. Kini akan disangkakan pasal percobaan pembunuhan 351 ayat 2, dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara.” Tandasnya.
Sedangkan pemilik rumah pijat refleksi famili enggan memberikan keterangan terkait insiden yang terjadi.(*)[Red]