Ramanews|Tulangbawang – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Ferli Yuledi ciptakan terobosan perdana untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Pusat, Selasa, (12/04/2022).
Kepada awak media, Ferli menjelaskan, pihaknya melakukan penarikan Pajak Penghasilan (PPh) untuk seluruh jasa usaha yang melakukan transaksi di Kabupaten Tuba.
Adapun penarikan PPh tersebut melalui produk hukum yang mengacu pada Peraturan Bupati Tulangbawang Nomor 47 Tahun 2021 tentang pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan atau pekerjaan di kabupaten setempat.
Dia menuturkan bahwa terobosan yang dilakukan itu dengan cara mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berasal dari luar daerah untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang atau dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
“Dari pusat akan tercatat asal transaksi pajaknya, dengan begitu akan ada peningkatan PAD melalui DBH yang diberikan Pemerintah Pusat ke daerah kita,” tuturnya, Kamis, 07 April 2022 lalu.
Lanjut Ferli, sebagai contoh, sebuah perusahaan asal Jakarta melakukan kerjasama di Tulangbawang, maka, jika perusahaan tidak memiliki NPWP cabang, persentase DBH akan lebih tinggi didapat daerah asal perusahaan.
“Persentase DBH akan berubah jika perusahaan tersebut memiliki NPWP cabang tempatnya melakukan kontrak kerja sama. Dengan demikian, kita berharap dengan adanya terobosan ini, PAD dari DBH bisa meningkat dua kali lipat, sehingga, dana masuk ke Sai Bumi Nengah Nyappur meningkat,” Pungkasnya.(*)[Hertika-Ramamews.tv]