Ramanews|Bandarlampung – Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi menanggapi laporan-laporan dari Kepala Desa hingga Kepala Sekolah se-Provinsi Lampung yang kerap didatangi sekelompok orang yang mengaku wartawan.
Sejumlah Kepala Desa dan Kepala Sekolah melalui telpon seluler dan WhatsApp, mempertanyakan wartawan seperti apa yang harus dilayani dan wartawan seperti apa yang dibela oleh PWI Lampung.
Pasalnya, menurut pengakuan mereka, sekelompok oknum yang kerap datang bergerombol lima sampai delapan orang mengatasnamakan tim wartawan, datang dengan alasan konfirmasi yang berujung mencari kesalahan dan meminta sejumlah uang pada akhirnya.
Menanggapi hal itu, Juniardi yang juga merupakan Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Siber Sinarlampung.co menjawabnya.
“Pasal 1 dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia,” ungkapnya, Selasa, (29/03/2022).
Kemudian, lanjutnya, Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Kantor berita adalah Perusahaan Pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers,” imbuhnya.
Pers nasional adalah Pers yang diselenggarakan oleh perusahaan Pers Indonesia. Pers asing adalah Pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
“Artinya, untuk menjadi wartawan itu hak azasi manusia, hak semua masyarakat, tapi tentunya ada persyaratannya, bukan hanya modal surat tugas atau KTA saja. Ini yang harus dijelaskan supaya dipahami dan jadi pedoman para Kepala Sekolah dan Kepala Desa,” tegasnya.
Menurut Juniardi, Pers yang baik pasti datang dengan pertama menjelaskan identitas media dan kepentingan kedatanganya. Kemudian, pasti bertanya bersedia atau tidak.
“Jadi, jika datang tidak jelaskan identitas, yang tanyakan pertama dari mana, jika wartawan di mana tempat si wartawan bekerja. Cek namanya ada enggak di book media,” katanya.
Lalu, masih lanjut Juniardi, lihat di medianya, berbadan hukum atau tidak, karena harus maksimal badan hukum. Selanjutnya, lihat juga yang bertanggung jawab di book redaksinya, maksimal sudah menyandang Kompeten Utama.
“Ke empat, tanyakan si wartawan apakah sudah standar kompetensi. Karena itu semua syarat yang diwajibkan dari Dewan Pers, apabila sudah memenuhi semua itu, wajib dilayani karena sudah jelas legalitasnya,” cetusnya.
Juniardi menegaskan untuk wartawan Provinsi Lampung yang harus dibela dalam menjalankan tugasnya oleh PWI Lampung adalah, pertama, wartawan anggota PWI yang sudah memenuhi syarat dari Dewan Pers.
“Jadi, tidak semua wartawan, maksimal wartawan yang sudah memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), hukum dan beretika. Serta sudah standar kompetensi, itu yang wajib dilayani,” tandasnya.
Dia mengingatkan, wartawan harus mematuhi KEJ yang diatur dalam UU Pers.
“Wartawan itu profesi, makanya harus berkompetensi. Karya wartawan itu adalah berita, bukan memaksa-maksa. Bahkan menulis berita pun ada rambu rambu yang juga diatur dalam UU lain. Jadi, wartawan profesional itu wajib dilayani. Jika ada wartawan yang berperilaku meresahkan dan bertindak di luar konteks sebagai wartawan, maka, dia bukan wartawan. Jadi, yang hanya mengganggu, meresahkan, serta berperilaku kriminal, silakan laporkan kepihak yang berwajib,” tegas dia.
Juniardi mengimbau kepada pihak-pihak sekolah dan perangkat desa untuk melaporkan oknum wartawan yang tidak jelas atau meragukan ke Polsek terdekat. Hal itu dimaksudkan agar terlepas dari jeratan pemerasan atau pungli. Dikatakannya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penegak hukum, untuk menindak wartawan-wartawan abal-abal yang berkeliaran dan meresahkan masyarakat.(*)[Eko Purwanto-Ramanews.tv]