Ramanews|Tanggamus – Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap 4 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Kotaagung.
Kepala Satresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, bahwa empat tersangka yang ditangkap itu terdiri dari 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
“Ke empat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda di Lingkungan Waytaman, Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kotaagung, pada Jumat 18 Maret 2022, siang,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu, (20/03/2022).
Kemudian, imbuhnya, tersangka berinisial FR alias Fir (39) yang merupakan laki-laki warga Pekon Maja, Kecamatan Kotaagung ditangkap saat ia sedang bersama RO (25), perempuan, warga Sukamerindu, Talangpadang.
Sedangkan dua tersangka lain, yakni JA alias Jai (36) laki-laki warga Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kotaagung dan PA (32) perempuan yang berasal dari desa yang sama dengan JA(36).
Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap FR dan RO merupakan hasil pengembangan penangkapan tersangka NP alias Jack yang mengaku mendapatkan sabu dari FR.
“Penangkapan FR dan RO adalah hasil pengembangan tersangka NP alias Jack. Sementara JA alias Jai dan PA merupakan informasi masyarakat lainnnya,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari ke empat tersangka adalah 2 kaca pyrex, 2 pipet, bong (alat hisap sabu), sejumlah handphone, 6 plastik klip bekas pakai, sabu seberat 0.11 gram di dalam plastik dan 2 plastik berisi sabu dengan total berat 0.9 gram.
Saat ini ke empat tersangka berikut barang bukti telah ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)[Eko Purwanto-Ramanews.tv]