Kolaborasi Polisi dan Satpam PT ILP, Bekuk 5 Pelaku Curat di Denteteladas

Ramanews|Tulangbawang – Polsek Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang (Tuba) menangkap lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di areal perusahaan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Denteteladas, Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan bahwa lima orang tersangka ditangkap pada Selasa, 8 Maret 2022, pukul 02:00 WIB, di dalam Warehouse, Km 43, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedungmeneng.

“Selasa, dini hari, saya bersama dengan personel polsek dan satpam PT ILP berhasil menangkap lima pelaku curat yang sedang beraksi di Warehouse, Km 43, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedungmeneng,” ungkapnya, Kamis, (10/03/2022).

Ke lima pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial FH (40), berprofesi wiraswasta dan ER (21), berprofesi tani warga Kampung Gunungtapa, Kecamatan Gedungmeneng. Kemudian HY (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunungtapainduk dan ES (26), berprofesi tani, warga Kampung Gunungtapaudik, Kecamatan Gedungmeneng, serta KR (22), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Dari tangan lima pelaku ini, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bilah senjata tajam (sajam), tang, senter dan dua unit sepeda motor.

Kapolsek menjelaskan, mulanya ia bersama dengan personel Polsek sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curat, curas dan curanmor (C3), tiba-tiba mendapatkan telepon dari Danton Satpam PT ILP yang mengatakan ada lima orang laki-laki tidak dikenal masuk ke dalam Warehouse dengan cara naik melewati pagar.

“Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menuju ke lokasi dan ternyata benar ada lima orang pelaku sedang berada di dalam Warehouse hendak mengambil barang-barang milik perusahaan, selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Denteteladas,” bebernya.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain itu, juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(*)[Hertika-Ramanews.tv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *