Tangkap Bandar Sabu, Satresnarkoba Polres Tuba Amankan 11 Paket Sabu Siap Edar

Ramanews|Tulangbawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap dua orang bandar narkoba yang berada di wilayah hukumnya.

Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan bahwa dua orang bandar narkoba ini ditangkap pada Senin, 7 Maret 2022, pukul 06:30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Kampung Kualateladas, Kecamatan Denteteladas, kabupaten setempat.

“Dua bandar narkotika yang ditangkap oleh petugas kami tersebut yakni berinisial AG (36), berprofesi nelayan, warga Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta dan RD (23), berprofesi swasta, warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah,” Rabu, (09/03/2022).

Dari tangan dua bandar narkotika ini, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 11 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, kertas timah rokok dan dua buah smartphone.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap kedua pelaku tersebut merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Denteteladas. Informasi yang didapat menyebutkan bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Kualateladas sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami melakukan penggerebekan di rumah tersebut, di dalam rumah sedang ada dua orang pria yang merupakan bandar narkoba dan dari tangan mereka, berhasil disita belasan paket narkoba jenis sabu siap edar,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)[Hertika-Ramanews.tv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *