Ramanews|Tulangbawang – Polsek Rawajitu Selatan tangkap seorang pemuda berinisial RW (22), warga Kampung Gedungkaryajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang (Tuba).
Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Poniran mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan bahwa pemuda yang berstatus pengangguran itu ditangkap di rumahnya yang terletak di Kampung Gedungkaryajitu.
“Sabtu sore, 26 Februari 2022, pukul 15:00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kampung Yudhakaryajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan,” ungkapnya, Rabu, (02/03/2022).
Kemudian, lanjutnya, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari korban Nur Safaat (42), berprofesi sopir, warga Jalan Anggur, Kampung Gedungkaryajitu.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curas yang dilakukan oleh pemuda tersebut terjadi hari Sabtu, 07 Agustus 2021, pukul 17:00 WIB, di Kampung Yudhakaryajitu, saat korban sedang berkunjung ke rumah kerabatnya.
Saat itu, sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam, B 6380 WEU, milik korban sedang diparkir di halaman depan rumah kerabatnya, sementara dia sedang mengobrol di dalam rumah dengan kerabatnya.
“Tiba-tiba korban mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan, karena curiga korban keluar dari rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah dikendarai oleh pelaku. Pelaku langsung mengancam korban dengan berteriak ‘Masuk kamu! Awas kamu!’ sambil tangan pelaku memegang ke dalam jaket. Karena takut, korban langsung masuk lagi ke dalam rumah,” bebernya.
Akibat kejadian curas ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor yang ditaksir seharga Rp 7 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Rawajitu Selatan.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” pungkasnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.[Hertika-Ramanews.tv]