Sidak Minyak Goreng di Sejumlah Lokasi, Pemkot Metro Temukan Pelanggaran

Ramanews|Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberikan peringatan kepada salah satu ritel modern di Bumi Sai Wawai terkait ditemukannya pelanggaran atas penjualan minyak goreng yang mengharuskan konsumen memenuhi syarat pembelian minimal Rp. 40 ribu agar dapat membeli minyak goreng.

Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin mengakui, pihaknya telah menemukan satu toko ritel yang diduga melanggar dan tentunya dia akan memberikan teguran bagi pengusaha tersebut.

“Kita Operasi Pasar hari ini di beberapa tempat, untuk menjaga kebutuhan masyarakat terutama minyak goreng. Dari tinjauan ini ada satu tempat yang melakukan hying dan bundling,” terangnya saat dikonfirmasi awak media usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama dengan Forkopimda dan Satgas Pangan Kota Metro, Selasa, (01/03/2022).

Menurutnya, strategi penjualan tempat usaha tersebut telah melanggar Undang Undang, bahkan pelaku pelanggaran semisal itu dapat terancam dikenakan sanksi pidana.

“Nah, sesuai apa yang disampaikan Kapolres tadi, bahwa ini melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 dan ada pidananya,” cetusnya.

Oleh sabab itu, ia mengingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak melanggar aturan, terlebih saat mendekati Ramadhan.

Di tempat yang sama, Kapolres Kota Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, sementara dilakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait permasalah yang ditemukan saat sidak.

“Nanti kita undang pihak yang bersangkutan, untuk klarifikasi terkait permasalahannya,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Asisten II Setda Kota Metro, Yeri Ehwan menambahkan, dari hasil tinjauan di dua tempat yang dilakukannya, yakni di Rama Jaya di Pasar Kopindo dan Chandra Super Store tidak ditemukan pelanggaran. Menurutnya, tinjauan tersebut untuk mengawasi sekaligus pembinaan terkait dengan peredaran minyak goreng yang saat ini tengah langka.

“Pertama, supaya tidak ada penimbunan. Jika ada minyak goreng itu penjualan dipersyaratkan atau dipaketkan dengan barang lain tidak boleh. Karena ini ada undang undangnya. Kalau tadi ada minyak di Rama Jaya, itu barang baru nyampek dari Gresik. Penjualannya juga sesuai dengan yang ditetapkan Rp. 14 ribu,” paparnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *