Ramanews|Metro–Terkait dugaan malapraktik RSU Permata Hati Kota Metro, terhadap S (51) warga Yosorejo Metro Timur yang sempat menjadi pasien di rumah sakit tersebut.
Ketua Badan Pengurus Wilayah PBHI Lampung, Aswan Abdulracman, melalui koordinator advokat BPHI Lampung, Ardhat PK, menyayangkan tindakan tenaga medis, serta diduga melepas tanggung jawab, tentang apa yang menjadi dampak yang diderita korban dugaan malapraktik.
” Kami menyayangkan tindakan tenaga medis RS permata hati Metro, dalam penanganan pasiennya, sehingga menyebabkan kesan ketidak profesional oknum lembaga kesehatan, dalam penanganan pasiennya sehingga timbul ketidak percayaan masyarakat terhadap profesi bidang kesehatan,” Kata Ardhat Saat dikonfirmasi Jejamo.com, melalui pesan singkat, Jum’at 25/2/2022.
Koordinator advokat PBHI Lampung itu, akan siap melakukan pendampingan, kepada korban, melalui jalur hukum, agar korban mendapatkan keadilan, serta pertanggungjawaban dari pihak RSU Permata Hati Metro.
“Dengan timbulnya dugaan malmpratik tersebut kami sebagai penasehat hukum, dan advokat korban akan menempuh jalur hukum jika tidak ada pertanggungjawaban dari pihak RSU Permata Hati, terhadap korban dan keluarga. Karena setiap profesi dalam melakukan tindakan, diatur dalam UU dan hal tersebut pasti ada konsekuensi hukumnya.” Tandasnya.(*)[Red]