Bawa Sabu, Seorang Sopir Ditangkap Satreskoba Polres Tuba

Ramanews|Tulangbawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.l (Tuba) menangkap seorang pria berinisial DI (40), warga Jalan Ethanol, Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini ditangkap pada Senin, (21/02/2022), pukul 13.00 WIB, di area parkir sebuah gedung olahraga yang terletak di Kampung Tunggalwarga.

“Senin siang petugas kami berhasil menangkap seorang sopir yang membawa narkotika jenis sabu di parkiran Gedung Olahraga yang ada di Kampung Tunggal Warga,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena, Kamis (24/02/2022).

Dari tangan sopir tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, pipa kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), sumbu kompor, korek api gas dan gulungan kertas timah rokok.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjaragung. Informasi yang didapat bahwa di area parkir gedung olahraga tersebut sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, di sana berdiri seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Saat ini sopir tersebut masih akan menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)[Hertika-Ramanews.tv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *