Ramanews|Tulangbawang – Buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di areal perkebunan semangka ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang.
Buronan kasus curas ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kagungandalam, Senin, (21/02/2022), pukul 12.30 WIB.
“Buronan yang berhasil ditangkap oleh petugas gabungan tersebut berinisial AF (16), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kagungandalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Selasa, (22/02/2022).
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, Wastam (35), berprofesi tani, warga Tiyuhmakarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, tindak pidana curas yang dialaminya terjadi pada Senin, (19/07/2021), pukul 01.30 WIB, di perkebunan semangka yang ada di Kampung Kagunganrahayu.
“Saat korban sedang tertidur di gubuk, masuklah tiga orang laki-laki yang tidak dikenal. Dua orang laki-laki langsung menodongkan pisau ke leher korban dan mengambil tiga unit handphone (HP), yakni ; HP Redmi 5A warna merah marun, HP Vivo Y71 warna gold dan HP Redmi 5A warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp.200 ribu. Para pelaku kemudian kabur,” jelas AKP Sunaryo.
Ia menambahkan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku AF ini, petugasnya sudah terlebih dahulu menangkap salah seorang pelaku lainnya, yakni Sulistiawan (25), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, pada Kamis, (18/11/2021) yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala.
Pelaku AF saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)[Hertika-Ramanews.tv]