Ramanews|Tulangbawang – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulangbawang (Tuba) menggelar patroli hunting penegakan hukum (gakkum) terhadap para pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.
Patroli hunting gakkum ini berlangsung pada Jumat, (18/02/2022), pukul 10.00 WIB s/d selesai, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Km 145, Kecamatan Banjaragung, kabupaten setempat.
“Hari Jumat kami menggelar patroli hunting gakkum dengan sasaran para pelanggar lalu lintas, terutama truk over dimension over loading (ODOL) dengan menggunakan E-Tilang di Jalintim, Km 145, Kecamatan Banjaragung,” kata Kasat Lantas, AKP Suhardo mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena, Sabtu (19/02/2022).
Menurutnya, dalam kegiatan tersebut, sebanyak 39 pelanggar yang berhasil dilakukan penindakan. Adapun rincian barang bukti (BB) hasil gakkum berupa 30 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), 4 keping surat izin mengemudi (SIM), satu buah buku KIR, 3 unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Kasat Lantas menjelaskan, adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan efek jera kepada para pengendara yang melanggar aturan dalam berlalulintas terutama kendaraan yang bermuatan berlebih.
“Truk ODOL sangat membahayakan, diharapkan dengan gakkum yang kami lakukan ini para sopir lebih mengerti dan paham, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Selain itu, dengan kegiatan ini akan menciptakan kamseltibcarlantas yang kondusif guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan yang melintas di Jalintim.(*)[Hertika-Ramanews.tv]