Polisi Tangkap 2 Warga Menggala yang Sedang “Nyabu”

Ramanews|Tulangbawang – Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba).

 

Penggerebekan ini berlangsung hari Senin, (14/02/2022), sekira pukul 20:30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota.

 

“Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku yakni berinisial TH alias TN (37), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota dan YR (28), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Putriagung, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis, (17/02/2022).

 

Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tabung pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa sabu, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), jarum kompor modifikasi, alat hisap sabu (bong), dua buah pipet yang ujungnya membentuk (L) dan dua buah korek api gas.

 

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat pesta narkotika.

 

“Saat dilakukan penggerebekan oleh petugas kami, di dalam rumah tersebut sedang ada dua orang pelaku yang sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu, dan juga ditemukan BB narkotika jenis sabu,” tambahnya.

 

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)[Hertika-Ramanews.tv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *