Polsek Banjaragung Ungkap Kasus Cabul Sesama Jenis, Pelaku Seorang Perempuan

Ramanews|Tulangbawang – Polsek Banjaragung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku cabul ini ditangkap hari Selasa, 08 Februari 2022 sekira pukul 04:00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sumbermakmur, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang (Tuba).

“Pelaku cabul yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini merupakan seorang perempuan berinisial DM als MA als AF (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Tritunggaljaya, Kecamatan Penawartama,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena, Rabu, (16/02/2022).

Penangkapan terhadap pelaku cabul ini, berdasarkan laporan dari bapak kandung korban berinisial SN (38), berprofesi tani, warga Kecamatan Muaratelang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ke Mapolsek Banjaragung.

Pelapor saat itu melaporkan bahwa anak kandungnya yang juga merupakan seorang perempuan berinisial TR (16), berstatus pengangguran, telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11), sejak Sabtu, 15 Januari 2022.

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjaragung.

“Menurut keterangan dari korban, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku,” papar Kapolsek.

Ia menambahkan, pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)[Hertika-Ramanews.tv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *