Polisi Tangkap Bandar Sabu Berusia 43 Tahun, Ancaman Paling Singkat 5 Tahun Di Bui

Ramanews|Tulangbawang – Seorang bandar narkotika berinisial NW alias SB (43), warga Jalan 5 Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Selasa, (08/02/2022), pukul 14.00 WIB, di Jalan Maharow Batang, Kecamatan Menggala.

“Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Jalan Maharow Batang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu, (13/02/2022).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dua bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, kotak rokok kosong, handphone (HP) merk Redmi, topi berwarna hijau dan uang tunai sebanyak Rp 500 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa di Jalan Maharow Batang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)[Hertika-Ramanews.tv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *