Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Dua Pelaku Curat di Areal Tambak

Ramanews|Tulangbawang – Polsek Rawajitu Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pelaku curat tersebut ditangkap hari Senin, 07 Februari 2022, sekira pukul 05:00 WIB, di rumahnya masing-masing di Kampung Bumidipasenautama.

“Kedua pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial SR (39) dan WI als DD (24). Mereka sama-sama berprofesi petambak dan merupakan warga Blok 3 Jalur 12 Nomor 6, Kampung Bumidipasenautama, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang,” kata Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat, (11/02/2022).

Dari tangan kedua pelaku ini, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit mesin pompa air ukuran 3 inchi merk Kyodo warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, tanpa plat nomor, serta tidak ada nomor rangka dan nomor mesinnya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban Nurhaidi (51), berprofesi petambak, warga Blok 3 Jalur 6 Nomor 4, Kampung Bumidipasenautama, hari Rabu, 02 Februari 2022, pukul 17:00 WIB, korban memompa air dengan mengunakan mesin pompa air ukuran 3 inchi merk Kyodo warna hitam.

Setelah dirasakan cukup untuk mengisi air ke tambak, korban lalu mematikan mesin dan masuk ke dalam rumahnya, sementara mesin pompa air ditinggalkan di pinggir kanal.

“Keesokan harinya atau Kamis, 03 Februari 2022, saat korban bangun pagi dan akan melanjutkan memompa air untuk mengisi tambak, ternyata pompa air miliknya tersebut telah hilang. Korban lalu bercerita kepada tetangganya ternyata tetangga korban tersebut juga pernah mengalami kejadian yang sama,” jelas Iptu Poniran.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit pompa air yang ditaksir seharga Rp 4,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawajitu Selatan.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)[Hertika-Ramanews.tv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *