Ramanews|Tulangbawang – Polsek Rawapitu membekuk seorang pemuda, tersangka pencurian 2 unit handphone yang merupakan warga Kampung Andalascermin berinisial TJ(21) berprofesi sebagai petani.
Kapolsek Rawapitu, Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang (Tuba), AKBP Hujra Soumena mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 06 Februari 2022, sekira pukul 17:00 WIB, saat tersangka sedang berada di Kampung Gedungjaya, kecamatan setempat.
“Minggu sore, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Andalas Cermin,” ungkap Iptu Zulian, Kamis, (10/02/2022).
Menurut Iptu Zulian, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Bambang (39), yang juga seorang petani dan merupakan tetangga tersangka TJ(21).
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi pada awal Desember 2021, pukul 02:00 WIB, di dalam rumah korban, yang mana saat itu korban sedang tertidur lelap di dalam kamarnya.
“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkil jendela ruang tamu. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mencuri dua unit handphone (HP), yakni HP merk Samsung yang berada di dalam kamar korban dan HP merk Vivo Y91C yang merupakan milik anak korban dengan posisi sedang diisi daya baterai di dalam kamar,” bebernya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)[Hertika-Ramanews.tv]