“Asyik Nyabu”, Sopir ini Dicokok Satresnarkoba Polres Tuba

Ramanews|Tulangbawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) menggerebek sebuah rumah kosong di Kampung Lebuhdalem, Kecamatan Menggala Timur, kabupaten setempat yang sering dijadikan tempat pesta sabu.

Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan hasil penggerebekan rumah tersebut, yang dilakukan pada Kamis lalu, 03 Februari 2022, sekira pukul 20:00 WIB.

“Dari lokasi penggerebekan, petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial KN (33), berprofesi sopir, warga Blok B, Tiyuh Lesung Bhakti Jaya, Kecamatan Lambukibang, Kabupaten Tulangbawang Barat,” beber AKP Anton, Sabtu, (05/02/2022).

Selain itu, tambahnya, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, dua bungkus plastik klip kosong, tabung pipa kaca (pyrex), sebuah kotak rokok dan alat hisap sabu (bong).

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah kosong yang berada di Kampung Lebuhdalem sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria yang sedang asyik mengonsumsi sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Saat ini pelaku harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)[Htk-Ramanews.tv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *