Ramanews|Tulangbawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan yang di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, kabupaten setempat, Sabtu, 29 Januari 2022.
Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan identitas kedua tersangka.
“Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap ini yakni pria berinisial CA (33), berprofesi tani, warga Dusun Talanggunung, Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dan seorang perempuan berinisial LS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Wargaindahjaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tuba,” kata Selasa, (01/02/2022).
Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, tabung pipa kaca (pyrex), 11 bungkus kosong plastik bening, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), sumbu kompor modifikasi, kertas timah rokok warna kuning dan kotak rokok merk Class Mild.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjarmargo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Penawarjaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, di rumah kontrakan tersebut terdapat dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yakni seorang pria dan perempuan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Saat ini dua orang pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)[Hertika]