Simpan Senpi Ilegal, Pria Ini Dibekuk Polres Tuba

Ramanews|Tulangbawang – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang (Tuba) bersama Polsek Banjaragung berhasil mengungkap pelaku kepemilikan senpi ilegal yang berada di wilayah hukumnya.

Pelaku pemilik senpi ilegal ini ditangkap pada Selasa, 25 Januari 2022, sekira pukul 21.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tridarma Wirajaya.

“Pelaku yang ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial EP (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tridarma Wirajaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Rabu, (26/01/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver, bergagang kayu warna coklat dan dua butir amunisi aktif call 5,56 mm.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku kepemilikan senpi ilegal ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjaragung. Informasi yang didapat, bahwa ada seorang pria di Kampung Tridarma Wirajaya yang menyimpan dan memiliki senpi ilegal.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, didapati seorang pria yang merupakan pemilik rumah dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa senpi ilegal berikut amunisi aktif yang disimpan oleh pelaku dibawah kursi jok berwarna merah,” jelas AKBP Hujra.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal.

Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara, setinggi-tingginya 20 tahun.(*)[Htk-Ramanews.tv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *