Ramanews|Metro – Maraknya aksi sejumlah oknum masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan di sejumlah fasilitas umum kerap menjadi sorotan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Namun, dibalik hal tersebut, ada juga sejumlah warga yang secara sukarela membantu memungut sampah di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Seorang warga Kampung Sawah, Kelurahan Hadimulyo Barat ini misalnya, Dewi Ayu Puspitasari (27). Meski seorang wanita, Vita (nama panggilan) yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini mengaku sering memungut sampah yang menyumbat aliran irigasi di samping rumahnya secara sukarela.
“Saya dan bapak, sering memungut sampah yang menumpuk di sini. Tak apa-apa, kami ikhlas kok. Secara, irigasi ini kan terletak di samping rumah kami juga. Lagi pula, baunya kan mengganggu kalau lama membusuk di air,” ungkap Vita saat ditemui Ramanews.tv di kediamannya yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Jumat, (21/01/2022).
Berdasarkan pantauan Ramanews.tv di lokasi, penyumbatan saluran irigasi persawahan oleh sampah tersebut diduga disebabkan oleh kerusakan infrastruktur jalan yang menutup sebagian ruas saluran irigasi. Serta sedimen lumpur atau material lainnya yang mengendap dan tak dapat dikeruk, karena tertutup ruas jalan.
Di tempat yang berbeda, Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Yeri Noer Kartiko, mengungkapkan persoalan penanggulangan sampah di Kota Metro.
“Yang paling pokok adalah tentang kesadaran masyarakat. Ada semacam stigmatisasi sejumlah masyarakat, yang beranggapan bahwa Pemkot Metro adalah penanggung jawab utama dalam mengatasi sampah. Padahal, itu adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat,” beber Yeri.
Jadi, imbuh Yeri, seingat dia telah ada beberapa regulasi mengenai hal tersebut, yakni Perda Nomor 18/2015, Perda Nomor 09/2017 dan Perda Nomor 01/2018. Kemudian, menurutnya ada Perwali terkait arah kebijakan strategis daerah, serta Perwali tentang penjatuhan sanksi dan denda, atau sanksi administrasi bagi pelaku pembuang sampah.
Yeri menambahkan, dalam sejumlah regulasi itu, penanggung jawab utama untuk pengelolaan sampah itu justru adalah si produsen sampah itu sendiri.
“Jadi, setiap orang, setiap badan atau setiap institusi yang menghasilkan sampah, itu bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya, termasuk di dalamnya adalah limbah. Maka, dalam hal pengelolaan sampah yang ada di Kota Metro, itu kembali lagi kepada masyarakatnya, kesadaran masyarakat atas hal itu yang kita butuhkan,” tandasnya.
Dari data yang berhasil dihimpun Ramanews.tv, diketahui Kota Metro dengan kepadatan penduduk yang berjumlah sekitar 160.000 jiwa, diperkirakan memproduksi sampah hingga 102,71 ton per hari. Mulai dari tata kelola sampah hingga perilaku sejumlah oknum masyarakat yang kerap dijumpai, tidak peduli lingkungan dan seenaknya membuang sampah di sembarang tempat, pun menjadi perihal krusial yang harus dihadapi kota Metro.
Ironisnya, beberapa lokasi yang nampak menjadi kumuh akibat ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut justru berada di pusat kota. Dibutuhkan kesadaran masyarakat atas lingkungan yang semestinya nampak indah, rapi dan berwibawa, menampilkan kemegahan arsitektur pembangunan, refleksi kemajuan peradaban di Bumi Sai Wawai.[Kiki Anggi-Ramanews.tv]