Ramanews|Tulangbawang – Seorang pria warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang berinisial HP (41), ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang.
Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan kronologis penangkapan HP (41).
“Sabtu, 15 Januari 2022 sekira pukul 12:30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah jalan yang berada di Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala,” kata AKP Anton, Minggu, (16/01/2022).
Kemudian, lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram, plastik klip kosong, kotak rokok kosong dan 1 unit telepon genggam
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugas dalam mengungkap dan menangkap pengedar sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang ada di Kelurahan Ujung Gunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan BB berupa sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” bebernya.
Saat ini, HP (41) ditahan di Mapolres Tulang Bawang guna menjalani pemeriksaan lebih intensif. Dia akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)[Htk-Ramanews.tv]